Minggu, Oktober 25, 2026

Deteksi Potensi AGHT, Jaksa Agung RI Gelar Kunker Secara Virtual

Lampung (HO) – Guna melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan potensi ancaman gangguan hambatan tantangan (AGHT), Jaksa Agung RI, Dr. S.T Burhanuddin, S.H., M.M memberikan pengarahan secara virtual kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajaranya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Andre W. Setiawan S.H, M.H, dalam rilisnya mengatakan dalam rangka evaluasi kinerja, Jaksa Agung RI, Dr. S.T Burhanuddin, S.H., M.M memberikan pengarahan secara virtual kepada jaksa agung beserta jajaran.

“Acaranya bertempat diruang Video Conference. Kejaksaan Tinggi Lampung, yang diikuti langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Bapak Dr. Heffinur.S.H.M,H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Bapak. Edyward Kaban S.H.M.H., serta para Asisten dan para Koordinator Kejaksaan Tinggi Lampung,” jelasnya Rabu (14/4/2021).

Kasipenkum menambahkan, dalam kunjungan kerja virtual yang ke-3 Jaksa Agung RI, Dr. S.T Burhanuddin, S.H., M.M ingin memastikan arahan-arahan yang telah disampaikan sebelumnya telah dilaksanakan, adapun pengarahan yang disampaikan pada kesempatan kali ini terkait tentang pentingnya para pimpinan satuan kerja untuk lebih baik menggiatkan deteksi dini terhadap potensi AGHT.

“Ya terkait dengan kemungkinan potensi ancaman gangguan hambatan tantangan, baik sebelum mengambil kebijakan maupun terhadap situasi nasional yang mungkin menjalar di daerah hukum,” ujarnya. (Red)

Berita Populer

Bunda Nurul Siapkan Esensi Eksepsi dan Jawaban untuk DW dan Bambang Hartono, Proses Persidangan melalui e-Court

Pringsewu (HO) - Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan Rekan menyiapkan esensi eksepsi dan jawaban hukum...

Dinkes Pesawaran Respon Temuan BPK, Pemutakhiran Data Kepesertaan BPJS Terus Berjalan

Pesawaran (HO) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pesawaran terus melakukan pemutakhiran data kepesertaan jaminan kesehatan sebagai tindak lanjut atas temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan...
error: Content is protected !!