Selasa, Juli 15, 2025

Korupsi Dana Bansos Covid-19, Kades di Musirawas Terancam Hukuman Mati

Sumsel (HO) – Askari Kepala Desa Sukowarna Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musirawas terancam hukuman mati karena menggunakan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk berfoya-foya dan bermain judi.

Terdakwa Askari menjalani sidang perdana kasus ini secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang dengan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, Senin (1/3/2021) lalu.

Ia didakwa melanggar ketentuan pasal primer yakni pasal 2 Ayat (1) atau pasal subsider pasal 3 dan lebih subsider pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

“Sidang tersebut memang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. Dan bila dilihat dari pasal yang didakwakan, ada pasal 2 yang memang betul ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun atau pidana mati,” ujar Abu Hanifah, Humas Pengadilan Negeri Palembang saat dikonfirmasi, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga:  Kejari Pesawaran Berhasil Ajukan Penetapan Perwalian bagi Anak-Anak di LKSA Sholawatul Falah

Meski begitu, Abu menjelaskan bahwa penetapan hukuman bagi setiap terdakwa akan dijatuhkan sesuai dengan fakta persidangan.

“Jadi penetapan hukumannya tergantung dengan pembuktian kesalahan terdakwa itu dalam proses persidangan yang dia jalani dan selanjutnya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim,” jelasnya.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, terdakwa selaku kepala desa diduga tidak menyalurkan bantuan terkait Pencegahan dan Penanganan covid- 2019 ke warga Desa Sukowarno. Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 187, 2 juta.

Disebutkan bahwa uang itu diduga digunakan terdakwa untuk berbagai keperluan diantaranya membayar utang dan bermain judi togel.

Baca Juga:  BPN Mesuji Wujudkan Inovasi Pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah, Lebih Mudah, Aman Dengan Peralihan Elektronik

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Anthoni mengatakan, terdakwa Askuri diduga telah menyelewengkan dana bantuan covid-19 yang semestinya ditujukan bagi 165 KK.

“Selain itu juga ada atensi dari pimpinan yang ditetapkan berdasarkan fakta-fakta selama persidangan. Jadi untuk penetapan tuntutan, pasti akan kita lihat dari unsur-unsur tersebut,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Supendi, penasihat hukum terdakwa enggan memberikan komentar terkait proses hukum dan ancaman hukuman yang kini dihadapi Askuri.

“Saya tidak dulu berkomentar karena masih fokus untuk menyiapkan bukti-bukti guna membela klien kami,” ujarnya. (Rudy/Indra)

Berita Populer

Angka Kecelakaan Cukup Tinggi, Polres Pesawaran Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025

Pesawaran (HO) - Jajaran Polres Pesawaran Polda Lampung menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau Tahun 2025 di Lapangan Apel Mapolres Pesawaran, pada Senin,...

Jose Hattu Pegawai Rutan Kelas IIA Ambon Raih Penghargaan Pegawai Teladan

Karutan Ambon, Ferdika Canra: Sebagai Motivasi Tingkatkan Kinerja dan Integritas Ambon (HO) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan...
error: Content is protected !!