Sabtu, Maret 22, 2025

Korupsi Dana Bansos Covid-19, Kades di Musirawas Terancam Hukuman Mati

Sumsel (HO) – Askari Kepala Desa Sukowarna Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musirawas terancam hukuman mati karena menggunakan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk berfoya-foya dan bermain judi.

Terdakwa Askari menjalani sidang perdana kasus ini secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang dengan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, Senin (1/3/2021) lalu.

Ia didakwa melanggar ketentuan pasal primer yakni pasal 2 Ayat (1) atau pasal subsider pasal 3 dan lebih subsider pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

“Sidang tersebut memang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. Dan bila dilihat dari pasal yang didakwakan, ada pasal 2 yang memang betul ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun atau pidana mati,” ujar Abu Hanifah, Humas Pengadilan Negeri Palembang saat dikonfirmasi, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga:  Relawan Pemuda Dukung Nanda-Anton Gelar Konsolidasi dan deklarasi

Meski begitu, Abu menjelaskan bahwa penetapan hukuman bagi setiap terdakwa akan dijatuhkan sesuai dengan fakta persidangan.

“Jadi penetapan hukumannya tergantung dengan pembuktian kesalahan terdakwa itu dalam proses persidangan yang dia jalani dan selanjutnya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim,” jelasnya.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, terdakwa selaku kepala desa diduga tidak menyalurkan bantuan terkait Pencegahan dan Penanganan covid- 2019 ke warga Desa Sukowarno. Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 187, 2 juta.

Disebutkan bahwa uang itu diduga digunakan terdakwa untuk berbagai keperluan diantaranya membayar utang dan bermain judi togel.

Baca Juga:  Polda Lampung Gelar Pasar Murah 5000 Paket Untuk Warga

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Anthoni mengatakan, terdakwa Askuri diduga telah menyelewengkan dana bantuan covid-19 yang semestinya ditujukan bagi 165 KK.

“Selain itu juga ada atensi dari pimpinan yang ditetapkan berdasarkan fakta-fakta selama persidangan. Jadi untuk penetapan tuntutan, pasti akan kita lihat dari unsur-unsur tersebut,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Supendi, penasihat hukum terdakwa enggan memberikan komentar terkait proses hukum dan ancaman hukuman yang kini dihadapi Askuri.

“Saya tidak dulu berkomentar karena masih fokus untuk menyiapkan bukti-bukti guna membela klien kami,” ujarnya. (Rudy/Indra)

Berita Populer

Ketua DPD Nasdem Tegaskan Jadi Garda Depan Menangkan Nanda-Anton

Pesawaran (HO) - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi dan buka puasa bersama dengan pengurus...

Silaturahmi Ramadan Kecamatan Negeri Katon dan Tegineneng, Bupati Ajak Jaga Kondusifitas dan Persatuan

Pesawaran (HO) - Guna memperkuat sinergitas dan mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat, Bupati Pesawaran bersama jajaran menghadiri kunjungan silaturahmi ramadan yang digelar...
error: Content is protected !!