Pesawaran (HO) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Pesawaran bersama Polsek Kedondong berhasil mengamankan HMD (56) warga Desa Kota Jawa Kecamatan Way Khilau, terduga tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, di Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau, yang terjadi pada Senin (11/1/2021) lalu.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H, menjelaskan pada hari senin tanggal 11 januari 2021 sekira jam 23.30 wib di Desa Tanjung Kerta telah terjadi tindak pidana curat berupa 1 unit R2 Honda revo No.pol B 3719 SPY warna hitam tahun 2014 dengn nosin JBK3E1045440 dan noka MH1JBK31XEK045435 milik pelapor atas nama Elpijar Bin M. Suef (ALM).
“Pada saat pelaku akan diamankan pelaku berusaha melawan petugas secara aktif sehingga di lakukan tindakan tegas keras terukur sesuai SOP sehingga pelaku dapat di lumpuhkan kemudian pelaku di amankan ke polres pesawaran untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim, melalui rilis humas polres setempat, Senin (29/3/2021).
“Untuk barang bukti Yang diamankan berupa 1 (satu) unit R2 Honda Revo warna hitam,” tambahnya. (Red)