NTT (HO) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, melakukan pemeriksaan terhadap 12 Kepala Desa (Kades) terkait dengan dugaan korupsi pengadaan buku perpustakaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Shirley Manutede mengatakan, penyidik kejaksaan, saat telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 kepala desa, namun baru ada 7 kepala desa yang memenuhi panggilan.
“Pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan buku perpustakaan desa pada tahun 2016 ini, telah memasuki tahapan penyidikan dan hingga saat ini tercatat 22 orang telah diperiksa sebagai saksi-saksi,” jelas Kejari, Kamis kemarin.
Kepala Kejari menjelaskan, pengadaan buku perpustakaan desa atas himbauan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pada tahun 2016 silam. Indikasinya, ada desa yang sudah membayar lunas tapi buku-buku belum diserahkan. Ada pula desa yang telah menerima buku namun jumlah buku tidak lengkap.
“Jd masih telusuri di kades-kades tersebut, Sudah 22 orang diperiksa,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang sekretaris desa yang enggan namanya dipublikasi saat dikonfirmasi dihalaman Kantor Kejari Kabupaten Kupang, Kamis (18/3/2021-red) mengatakan, pengadaan buku perpustakaan di desanya tidak masuk dalam program dan kegiatan tahun berjalan.
“Munculnya item pengadaan buku perpustakaan justru terjadi saat pihak desa melakukan asistensi program ke Dinas PMD,” sebutnya.
Diketahui para kepala desa dipanggil terkait pengadaan buku perpustakaan di masing-masing desa dengan nilai bervariasi antara Rp 25.000.000, Rp 35.000.000 dan bahkan ada desa yang mencapai Rp 50.000.000. (Net/Red)