Kamis, Maret 27, 2025

Polres Pesawaran Amankan 33 Balken Kayu Sonokeling, Tangkap 1 Pelaku

Pesawaran (HO) – Satuan Sabhara Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil menangkap 1 pelaku Illegal Loging dan mengamankan sebanyak 33 Balok Kaleng (Balken) Kayu Sonokeling di Hutan Lindung Register 21 Wan Abdul Rahman Desa Margodadi Kecamatan Way Lima.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan Sat Sabhara Gurita Pahawang Regu 1 bersama Sat Intelkam berhasil menangkap satu pelaku atas nama Whyd (53) warga Desa Tambahrejo, dengan barang bukti 1 unit R4, 2 Handphone dan 33 balok kaleng kayu Sonokeling.

Baca Juga:  Pemdes Wonodadi Juara 1 Lomba Menghias Desa Tingkat Kecamatan Tanjung Sari

“Penangkapan tersebut pada Hari Jum’at
Tanggal 5 Maret 2021 sekira Pukul 04.00 Wib, di Hutan Lindung Register 21 Wan Abdul Rahman Desa Margodadi Kecamatan Way Lima, personilnya Bripka Joni Berantika, Bripka Heri Gunawan, Bripda Jamal Romanda dan Bripda Muharom Catang Rumainur,” sebut AKBP Vero melalui rilis humas polres setempat, Jum’at (5/3/2021).

Baca Juga:  Dendi Ramadhona Himbau Masyarakat Pesawaran Jangan Terprovokasi Isu-isu Negatif

“Saat ini barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. (Red)

Berita Populer

Jelang Reuni Akbar, IKASA UNJ Gelar Audensi Dengan Gubernur DK Jakarta

Jakarta (HO) - Ikatan Alumni Sejarah Universitas Negeri Jakarta (IKASA UNJ) sambangi balai kota DKI Jakarta dan melaksanakan audiensi ke Pramono Anung selaku Gubernur...

Polda Lampung Terima Laporan Keluarga Sarwoto, BRI Diduga Langgar Aturan Perbankan?

Lampung (HO) - Keluarga almarhum Sarwoto, seorang debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI), mengajukan keberatan terhadap bank terkait jaminan sertifikat...
error: Content is protected !!