Selasa, Desember 9, 2025

Polres Pesawaran Amankan 33 Balken Kayu Sonokeling, Tangkap 1 Pelaku

Pesawaran (HO) – Satuan Sabhara Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil menangkap 1 pelaku Illegal Loging dan mengamankan sebanyak 33 Balok Kaleng (Balken) Kayu Sonokeling di Hutan Lindung Register 21 Wan Abdul Rahman Desa Margodadi Kecamatan Way Lima.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan Sat Sabhara Gurita Pahawang Regu 1 bersama Sat Intelkam berhasil menangkap satu pelaku atas nama Whyd (53) warga Desa Tambahrejo, dengan barang bukti 1 unit R4, 2 Handphone dan 33 balok kaleng kayu Sonokeling.

Baca Juga:  Ketua Harian YALPK GROUP Menduga Ada Pelanggaran Proses Akta Jaminan Fidusia oleh Leasing

“Penangkapan tersebut pada Hari Jum’at
Tanggal 5 Maret 2021 sekira Pukul 04.00 Wib, di Hutan Lindung Register 21 Wan Abdul Rahman Desa Margodadi Kecamatan Way Lima, personilnya Bripka Joni Berantika, Bripka Heri Gunawan, Bripda Jamal Romanda dan Bripda Muharom Catang Rumainur,” sebut AKBP Vero melalui rilis humas polres setempat, Jum’at (5/3/2021).

Baca Juga:  LSM PRO RAKYAT Tempuh Jalur Konstitusi, Uji Undang-Undang ke MK Demi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

“Saat ini barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. (Red)

Berita Populer

Desak Copot Kepala BPKP Lampung, LSM PRO RAKYAT Datangi BPK RI dan Surati Presiden Prabowo

Sekretaris Umum Menilai Perwakilan BPK Provinsi Lampung Lakukan Pemeriksaan Tidak Sesuai Standar Lampung (HO) - Menjelang Tutup Buku Tahun Anggaran 2025, Ketua Umum LSM PRO...

Ketua Harian YALPK GROUP Menduga Ada Pelanggaran Proses Akta Jaminan Fidusia oleh Leasing

Jawa Timur, Sidoarjo (HO) - Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK GROUP), ditemukan dugaan pelanggaran oleh leasing atau...
error: Content is protected !!