Pesawaran (HO) – Satuan Sabhara Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil menangkap 1 pelaku Illegal Loging dan mengamankan sebanyak 33 Balok Kaleng (Balken) Kayu Sonokeling di Hutan Lindung Register 21 Wan Abdul Rahman Desa Margodadi Kecamatan Way Lima.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan Sat Sabhara Gurita Pahawang Regu 1 bersama Sat Intelkam berhasil menangkap satu pelaku atas nama Whyd (53) warga Desa Tambahrejo, dengan barang bukti 1 unit R4, 2 Handphone dan 33 balok kaleng kayu Sonokeling.
“Penangkapan tersebut pada Hari Jum’at
Tanggal 5 Maret 2021 sekira Pukul 04.00 Wib, di Hutan Lindung Register 21 Wan Abdul Rahman Desa Margodadi Kecamatan Way Lima, personilnya Bripka Joni Berantika, Bripka Heri Gunawan, Bripda Jamal Romanda dan Bripda Muharom Catang Rumainur,” sebut AKBP Vero melalui rilis humas polres setempat, Jum’at (5/3/2021).
“Saat ini barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. (Red)