Jakarta (HO) – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp37,287 miliar.
“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhadi dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/3/2021).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rezky Herbiyono dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tambah jaksa Lie.
Nurhadi dan Rezky juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai total Rp83,013 miliar.
“Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp83,013 miliar dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah jaksa Lie.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama alternatif kedua yaitu pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme, perbuatan terdakwa turut merusak citra lembaga Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya, para terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap jaksa.(Ant/Red)