Ketahuan Transaksi Narkoba, Warga Kedondong Diciduk Polisi

 Editor: M.Ismail 

Pesawaran (HO) – Satresnarkoba Polres Pesawaran Polda Lampung, berhasil melakukan penangkapan terhadap RHP (31) warga Dusun Tanjung Jati Desa Kedondong Kecamatan Kedondong, karena ketahuan transaksi narkoba jenis sabu.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba kemudian anggota Satres narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Senin, (1/3-red) sekira pukul 21.00 WIB, di Dusun Tanjung Jati Kecamatan Kedondong.

Baca Juga:  Kendalikan Inflasi, Nanda Indira Dendi Gelar GPM

“Dasar penangkapan tersebut, LP/A-140/III/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 01 Maret 2021, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,12 gram, kemudian 1 (satu) unit handphone,” jelas AKBP Vero, melalui rilis humas polres Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:  Tim LAKH PWI Lampung, Kawal Proses Hukum Dugaan Kekerasan Wartawan

Kapolres menambahkan tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here