Pesawaran (HO) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran menekankan kepada seluruh Desa di Pesawaran untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 tingkat desa. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pesawaran Kesuma Dewangsa, Jumat 19 Februari 2021.
“Ya, sesuai Permendagri dan Pergub, Pemerintahan Desa diminta untuk kembali mengaktifkan lagi Satgas Covid-19 tingkat desa, sebagai bentuk upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya melalui telepon seluler, Jum’at (19/2/2020).
Pada dasarnya, kata dia, Satgas Covid-19 tingkat desa sudah terbentuk sejak tahun lalu (2020).
“Sebenarnya sudah ada dari tahun lalu dan belum pernah kita bubarkan, tapi tahun ini (2021) kembali kita minta untuk menghidupkannya lagi, dan untuk operasionalnya bisa menggunakan Dana Desa,” kata dia.
Menurutnya, Pemerintahan Desa diharapkan mampu bersinergi dengan baik dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten.
“Saat ini sudah ada tiga Kecamatan di Kabupaten Pesawaran yang berstatus zona hijau penyebaran Covid-19 diantaranya Padang Cermin, Way Ratai dan Way Khilau, semoga kecamatan lainnya juga berstatus zona hijau, sehingga pada bulan April nanti kita sudah bisa menggelar KBM tatap muka bagi siswa sekolah,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pesawaran Zuriadi membenarkan jika pembentukan Satgas Covid-19 tingkat Desa bisa menggunakan Dana Desa.
“Iya, pembentukan dan operasional Satgas Covid-19 tingkat Desa bisa menggunakan Dana Desa (DD) sesuai dengan kebutuhan dan hasil musyawarah bersama masyarakat, jadi tidak batasan jumlah yang bisa digunakan tapi lebih kepada prioritas kebutuhan dan hasil musyawarah,” tukas dia.
“Selain pendanaan untuk Satgas Covid-19 tingkat Desa, DD juga bisa digunakan untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap masyarakat terdampak Covid-19,” timpalnya. (Red)