Pesawaran (HO) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran agar mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (kasi) penetapan dan pendaftaran (PHP) BPN Pesawaran, Alandes mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran Darman Hutasoit, Kamis (18/2/2021) di ruang kerjanya.
“Saya berharap ada respon positif dari masyarakat Kabupaten Pesawaran agar ikut program PTSL yang sekarang sedang digalakkan sesuai dengan peraturan menteri Agraria dan Tata Ruang nomor 12 tahun 2017 tentang percepatan PTSL,” ungkapnya.
Karena menurutnya, dengan mengikuti program PTSL masyarakat mendapatkan banyak keuntungan terkait kepastian hukum tanah yang dimiliki.
“Banyak keuntungannya, selain kepastian hukum masyarakat yang memiliki usaha mikro dapat dijadikan agunan penambah modal,” ujarnya.
Kendala yang dihadapi dalam menjalankan program ini masih berkutat pada antusiasme warga, warga terkesan tidak mau dikarenakan tanah yang dimiliki belum memiliki surat, dan untuk di Kabupaten Pesawaran pihaknya menargetkan 22.000 peserta yang ikut program PTSL.
“Tidak mau karena persoalan surat keterangan tanah, sebetulnya hal itu dapat diselesaikan melalui Pemerintahan desa masing-masing dengan membuat pernyataan fisik dari Desa,” imbuhnya.
“Hingga bulan kedua sudah lebih dari seribu peserta yang sudah mengikuti program ini dan kami akan genjot di 2 event, HUT Pemda, 17 Agustus dan HUT BPN di bulan September,” pungkasnya.
Untuk diketahui target BPN Pesawaran sebanyak 22 ribu sertifikat diantara nya untuk di Kecamatan Gedong Tataan di Desa Sukadadi target 800 bidang tanah.
Kecamatan Way Lima di Desa Banjar Negeri 800 bidang, Desa Pekondoh 2000 bidang.
kemudian Kecamatan Kedondong ada di Desa Way Kepayang 1200 bidang, Desa Teba Jawa 800 bidang, Desa Harapan Jaya 1256 bidang, Desa Pasar Baru 500 bidang, Desa Sinar Harapan 2658 bidang.
Kemudian untuk di Kecamatan Tegineneng ada di Desa Gerning sebanyak 1252 bidang.
Kemudian Kecamatan Way Khilau di Desa Kubu Batu 2000 bidang, Desa Bayas Jaya 1698 bidang, Desa Penengahan 1600 bidang, Desa Tanjung Rejo 1500 bidang.
Untuk Kecamatan Padang Cermin di Desa Sanggi 936 bidang, Desa Way Urang 500 bidang, terakhir di Kecamatan Teluk Pandan di Desa Gebang 1000 bidang tanah. (Randy)