Togel Resahkan Warga, Bandar Dan Pengepul Diciduk Polres Tanggamus

 Editor: M.Ismail 

Tanggamus (HO) – Rahmansyah (43) dan Samiudin (58) ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus dalam persangkaan perjudian jenis toto gelap (Togel) di Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus.

Dari kedua pelaku turut diamankan 4 lembar kertas kopelan angka Togel, 4 unit handphone berbagai merk yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH. mengatakan, kedua pelaku ditangkap kemarin, Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 18.00 Wib.

Baca Juga:  Penuh Haru, Irjen Pol Helmy Santika Lepas Para Wisudawan Purna Bhakti Polda Lampung

“Penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat yang resah adanya perjudian togel di Pekon Sanggi tersebut,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (17/2/21).

Menurut Iptu Ramon, berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka melakukan kerjasama dalam perjudian tersebut dimana Samiudin berperan sebagai pengepul dan Rahmansyah berperan sebagai bandar.

“Modus operandi para pelaku yakni Samiudin mengumpulkan dari para pembeli, selanjutnya disetorkan kepada Rahmansyah,” ujarnya.

Baca Juga:  Siswi Sekolah Dasar Kena Bully, Bupati Pesawaran Gerak Cepat Lakukan Ini

Saat ini kedua tersangka dan barang ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here