Lampung Timur (HO) – Aparat penegak hukum (APH) baik kejaksaan maupun kepolisian agar segera melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Kepala Desa Gunung Raya Kecamatan Marga Sekampung Saleh Effendi, dan Kepala Desa Kibang Kecamatan Metro Kibang Winarno karena diduga telah melakukan korupsi Dana Desa.
Demikian di ungkapkan Maryadi selaku Team Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) Lampung.
“Saya berharap aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan terhadap realisasi Dana Desa yang ada di Gunung Raya dan Desa Kibang,” ungkapnya Selasa (16/2/2021).
Karena katanya, beberapa item pekerjaan yang di anggarkan dari dana pusat tersebut untuk di Desa Gunung Raya dan Desa Kibang, di indikasikan adanya kerugian negara sebab dalam realisasi nya secara kasat mata saja, banyak terjadi penyimpangan.
“Itu fisik nya saja, apalagi pelaporan nya, kami yakin pasti ada dugaan mark’up dan manipulasi laporan pertanggung jawabannya demi kepentingan pribadi untuk memperkaya diri sendiri,” ujarnya.
Diketahui untuk Pembangunan Jalan Lapen di Dusun 1 Desa Gunung Raya Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur sepanjang 990 M x 3 M yang menggunakan Dana Desa tahun 2020, sebesar Rp 267.164.000, diduga tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Begitu juga di Desa Metro Kibang, untuk realisasi pembangunan jalan Lapen di Dusun 8, baru beberapa bulan dibangun sudah hancur, diduga dalam pembangunannya tidak sesuai dengan spesifikasi petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Teknis).
Kemudian pembuatan Jambanisasi sebesar Rp 83.000.000 untuk 47 kepala keluarga yang tidak mampu.
“Artinya dari beberapa item pekerjaan tersebut aparat penegak hukum sudah bisa memulai melakukan penyelidikan, sebagai pintu masuk untuk item-item lain,” pungkasnya. (Rudy Andriansyah S.Sos)