Diduga Rapid Antigen Palsu, 18 Taruna Praja IPDN Penumpang Pesawat, Dicegah Berangkat

 Editor: M.Ismail 

Jakarta (HO) – Sebanyak 18 orang calon penumpang pesawat penerbangan Palu-Jakarta, terpaksa dicegah keberangkatannya oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Palu, karena membawa surat keterangan hasil rapid antigen yang diduga palsu.

Hal itu didapat saat petugas KKP hendak memvalidasi surat keterangan hasil rapid antigen yang dimiliki ke delapan belas calon penumpang pesawat.

Menurut Kepala Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu, Ubaedillah, 18 orang dari informasi awal merupakan Taruna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yang akan terbang ke Jakarta menggunakan Maskapai Batik Air, pada Kamis, (11/2/2021).

Baca Juga:  Pemerintah Pekon Sampang Turus Salurkan BLT-DD Tahap III Sebanyak 23 KPM

“Kami dapat laporan dari KKP ada delapan belas orang yang dinyatakan bahwa ditemukan, dokumen kesehatannya palsu,“ ungkap Ubaedillah.

Saat ini menurutnya kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian.

“Sudah diserahkan ke pihak pospol dan diserahkan ke polsek,” katanya lagi.

Sementara itu, dr Lisdah, salah satu petugas KKP Kelas III Palu, mengungkapkan bahwa saat validasi data, 18 orang tersebut tidak terdaftar di klinik yang tertera dalam surat hasil rapid antigen tersebut.

Baca Juga:  Ketua SMSI Lampung Resmi Buka Kejuaraan Menembak SMSI Open tahun 2023

“Untuk kasus delapan belas orang tadi tidak terdaftar di klinik tersebut,” katanya.

Menurut KKP Kelas III Palu, kejadian serupa bukan kali pertama yang terjadi di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu. Namun beberapa kali, sejumlah calon penumpang pesawat ditemukan menggunakan surat keterangan kesehatan yang palsu ataupun masa berlakunya telah selesai.

“Tugas saya memvalidasi membuktikan itu surat asli atau palsu, beberapa kali didapat seperti ini,” kata dia. (Ant/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here