Jumat, Maret 29, 2024

Tersandung Kasus DAK 2019, Kadisdik Jadi Tersangka

Tulang Bawang (HO) – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, Nasarudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, terkait kasus dugaan pungutan setoran fee kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2019 senilai Rp 49 miliar.

Hal itu berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : 02/L.8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November 2020 dan surat perintah penyidikan perpanjangan Nomor : 02/L.8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 Desember 2020.

Kepala Kejari Dyah Ambarwati melalui Kasi Intel Raden Akmal didampingi Kasi Pidsus Husni Mubarok mengatakan, Kadisdik Nasarudin ditetapkan sebagai tersangka kasus DAK fisik 2019, akan tetapi pihak Kejaksaan Negeri tidak melakukan penahanan karena tersangka koperatif.

“Tersangka diduga melakukan punggutan setoran fee proyek fisik sebesar 10 % hingga 12,5 % setiap sekolah penerima DAK, yakni, SD, SMP, lembanga pendikikan SKB maupun PUD di 15 Kecamatan Kabupaten Tuba,” sebut Raden Akmal kepada awak media di Kantor Kejari Tulang Bawang, Rabu (27/01/2021).

Baca Juga:  DPR RI Desak Pemda Tindak Tegas Minimarket Langgar Perda

Dari hasil pemeriksaan penerima DAK fisik sekolah, tersangka meminta uang pungutan setoran 10 % sampai 12,5 %, awalnya pihak Kejaksaan mengungkap kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dimana Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan pada 107 penerima DAK pendidikan 2019, yakni terdiri dari 49 SD sebesar Rp 2 miliyar, 52 SMP senilai Rp13 miliyar, 1 miliyar SKB serta 3 TK PUD sebesar Rp 2 miliyar dan Afirmasi SD sebesar Rp 1 miliyar, SMP 780.000.0O dengan jumlah total Rp 49 miliar.

Baca Juga:  Langgar Perda, Indomaret-Alfamart Dapat Peringatan Pemerintah

Meski telah menetapkan Kadiisdiki tersangka, pihak Kejaksaan belum menetapkan kerugian negara dalam kasus ini, karena kami masih melakukan penghitungan kerugian negara bersamaan berjalannya proses kasus ini.

“Bahkan untuk sementara tersangka belum dilakukan penahanan karena penyidik menilai tersangka kooperatif, dan mengenai ancaman pasal hukuman yang akan dikenakan, pihak Kejaksaan belum bisa menetapkan, karena masih dalam pemeriksaan, untuk tersangka lain yang terlibat kasus DAK fisik ini belum ada, hanya baru satu tersangka penyidik tetapkan,” tegas dia.

“Saat ini pemeriksaan lanjutan tetap berlanjut, apabila nantinnya ada orang lain yang terlibat penyedikan akan tetapkan tersangka tambahan,” papar Kasi Intel Kejaksaan. (Red)

Berita Populer

Indomaret-Alfamart Langgar Aturan, Sat-Pol PP Tutup Tempat Usaha

Pesawaran (HO) - Pasca diterbitkannya surat peringatan dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung kepada pelaku usaha...
error: Content is protected !!