Jumat, Mei 16, 2025

Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Videotron Rp 3,1 M Di Ladang Mas

Jakarta (HO) – Akhirnya Direktur CV Putra Mega Mas Djohan, Borunan kasus korupsi videotron sebesar Rp 3,1 miliar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan di tangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Ladang Mas, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara (Sumut).

“Tim intelijen Kejaksaan Agung RI dan tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan tersangka DPO Kejaksaan Negeri Medan yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo,SH,MH beserta tim, telah berhasil mengamankan DPO atas nama tersangka korupsi dengan identitas bernama Djohan,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Sunarta dalam keterangannya seperti dikutip dari Detiknews, Sabtu (16/1/2021).

Jamintel Kejagung menerangkan, Djohan menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 3,1 miliar.

Baca Juga:  Kades Baktirasa Sempat Didemo Warga, Dugaan Korupsi DD, Masyarakat Segera Lapor Kejari Lamsel

“Terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp 3.168.120.000,” jelasnya.

Sunarta mengatakan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tertanggal 20 Maret 2017, tersangka Djohan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Djohan ditangkap pada Jumat (15/1) kemarin.

Baca Juga:  Bukti Nyata Kekompakan Warga Pekon Madaraya dan Sumber Bandung Resmikan Jembatan Gantung Swadaya

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan saat dilakukan penangkapan, Djohan berusaha mengelabui dengan menyertakan identitas yang berbeda antara KTP dan SIM. Hal itu diduga dilakukan agar identitas Djohan tak dikenali.

“Pada saat tim tabur menangkap, tersangka Djohan berusaha mengelabui dengan menunjukkan identitas yang berbeda antara KTP dan SIM karenanya diduga tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali,” katanya.

Saat ini Djohan telah diserahkan ke pihak Kejari Medan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata untuk dibawa ke kantor Kejari Medan. (Red)

Berita Populer

Kades Baktirasa Dilaporkan Masyarakat Ke Kejari Lamsel, Dugaan DD Fiktif Bakal Menjerat

Lampung Selatan (HO) - Dugaan indikasi fiktif dan mark,up anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2024 Kades Baktirasa, Kecamatan Seragi, Kabupaten Lampung Selatan,  Provinsi...

Instruksi Presiden RI, Pemdes Gedung Agung Lakukan Penjaringan Koperasi Merah Putih

Lampung Selatan (HO) - Mengikuti program Presiden Republik Indonesia (Rl) Prabowo Subianto tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Pemerintah desa (Pemdes) Gedung Agung, Kecamatan...
error: Content is protected !!