Selasa, November 26, 2024

Kejati Lampung, Tahan Tiga ASN Lamsel, Dugaan Korupsi Pajak Minerba Rp 2 M

Lamsel (HO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung menahan tiga orang oknum aparatur sipil negara (ASN), yang bertugas di Dinas Pendapatan Lampung Selatan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, yang dilakukan di Pajak Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kabupaten Lampung Selatan. Dalam kasus ini, Kejati Lampung sebenarnya menetapkan empat tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi pajak minerba ini pihaknya menetapkan empat tersangka, namun yang ditahan baru tiga orang. Ada pun ketiga tersangka yang sudah ditahan ini berinisial MR (Pejabat Eselon IV), SM (Staff ASN), dan EF (TKS).

“Kami sudah melakukan penyidikan tim pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung sudah ditetapkan tersangka empat orang, dimana ada tiga orang yang hadir di Kejati dan langsung dilakukan penahanan. Sementara satu lainnya berinisial YY (Pejabat Eselon III), nanti akan kami lakukan penjadwalan pemanggilan ulang,” kata Andrie W Setiawan, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:  Kunker di SD IT Iqro Gedong Tataan, Bupati Pesawaran Serahkan Penghargaan

Ketiganya yang sudah ditahan ini, langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi Lampung Selatan, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Ada pun peran mereka ini, tidak menyetorkan pajak minerba ke daerah, dengan sistem mereka tidak menyetorkan dari tahun 2017 sampai 2019.

“Akibatnya perbuatan ini, Pemkab Lampung Selatan mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar dalam kurun waktu 2017 hingga 2019. Kronologisnya ini tindaklanjut produk bidang intelijen, yang melakukan penyelidikan. Kemudian dilimpahkan ke Pidsus, lalu dilakukan penyelidikan kemudian hasilnya, dilakukan langkah selanjutnya berupa penetapan tersangka,” ujar Andrie.

Baca Juga:  FMPB Desak Aparat Penegak Hukum Tuntaskan Dugaan Korupsi KPU Pesawaran

Informasi yang beredar, ketiganya ini diamankan lantaran diduga melakukan korupsi menyelewengkan anggaran pajak pemasukan daerah. Modusnya mereka ini secara bersama-sama menagih pajak minerba dari pihak swasta, dengan sistem yang salah. Kemudian tidak disetorkan ke BPPRD dan Dinas Pendapatan Daerah Lampung Selatan.

Akibat perbuatannya ini, sangkaan Primiair Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yg telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang TPK. Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1 Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. (Red)

Berita Populer

Diresmikan Bupati, Jembatan Way Sekampung Desa Pujo Rahayu-Lumbirejo Jadi Penunjang Ekonomi

Pesawaran (HO) - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri acara Peresmian Jembatan Way Sekampung yang menghubungkan Ruas Jalan di Desa Pujo Rahayu dan Desa Lumbirejo,...

Peringati HGN Ke-79 UPTD SDN 6 Teluk Pandan Dimeriahkan Berbagai Perlombaan

"Guru hebat Indonesia kuat Selamat hari guru teruslah menjadi cahaya bagi generasi penerus bangsa" Pesawaran (HO) - Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional (HGN) dan...
error: Content is protected !!