Pesawaran (HO) – Mantan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran 2009-2014, Febi Arisma dilaporkan ke Kepolisian Resort kota (Polresta) Bandar lampung dalam kasus dugaan penipuan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Saat dia konfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezki Maulana membenarkan terkait perihal tersebut.
“Saya sudah minta informasi dari penyidik kalau gak salah terkait peneriman PNS, coba nanti saya cek lagi ke anggota takut salah,” terang Rezki Maulana, saat dihubungi lewat sambungan telepon, Sabtu (6/12/202).
Ditambahkan, untuk sementara Febi Arisma diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan tersebut.
“Sementara diperiksa sebagai saksi, belum ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Sementara saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Febi Arisma tidak merespon kendati handphone dalam keadaan aktif. (Red)