Sabtu, Maret 22, 2025

Dua Bulan Pensiun, Edarkan Narkoba, Polisi Mantan Kasat Ditangkap

Bali (HO) – Baru dua bulan pensiun mantan Kepala Satuan (Kasat) Tahanan I Nyoman Kandra (58) ditangkap Polres Buleleng, gegara peredaran narkotika jenis Sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi menjelaskana, Kandra adalah mantan Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polres Buleleng. Pangkat terakhirnya adalah Inspektur Satu (Iptu). Perwira pertama Polri itu baru saja pensiun 2 bulan lalu.

“Barang bukti yang diamankan yaitu paket sabu seberat 0,18 gram netto,” katanya saat jumpa pers, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:  Pemdes Ketapang Selurkan BLT DD Tahap 1, Anggaran 2025 kepada 5 KPM

Dia melanjutkan, Kandra ditangkap ketika mengendarai mobil di Jalan Raya Lovina, tepatnya di depan Pepito Supermarket, Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 19.30 Wita.

“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket sabu yang disembunyikan di buku tabungan yang ada di dalam tas gendong. Kandra mengakui barang haram itu miliknya,” ujarnya.

AKP I Made Derawi menambahkana dari hasil pemeriksaan, Kandra mengaku sudah menggunakan sabu sejak tahun 2007. Bahkan di hari yang sama sebelum ditangkap, dia mengaku sempat menggelar pesta sabu bersama 3 orang yang kini masih diburu polisi.

Baca Juga:  Apel Bulanan Pemkab Pesawaran, Bupati Dendi Ingatkan Disiplin dan Kepatuhan Regulasi

“Atas perbuatannya, Kandra ditahan dan dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar,” kata Derawi. (Net/Red)

Berita Populer

Pemkab Pesawaran Ungkap Honorer R2 dan R3 Tunggu Pemerintah Pusat

Pesawaran (HO) - Usai aksi damai yang digelar Kamis (6/2/2025), tenaga honorer kategori R2 dan R3 kembali berdialog dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber...

Ketua DPD Nasdem Tegaskan Jadi Garda Depan Menangkan Nanda-Anton

Pesawaran (HO) - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi dan buka puasa bersama dengan pengurus...
error: Content is protected !!