Dua Bulan Pensiun, Edarkan Narkoba, Polisi Mantan Kasat Ditangkap

 Editor: M.Ismail 

Bali (HO) – Baru dua bulan pensiun mantan Kepala Satuan (Kasat) Tahanan I Nyoman Kandra (58) ditangkap Polres Buleleng, gegara peredaran narkotika jenis Sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi menjelaskana, Kandra adalah mantan Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polres Buleleng. Pangkat terakhirnya adalah Inspektur Satu (Iptu). Perwira pertama Polri itu baru saja pensiun 2 bulan lalu.

“Barang bukti yang diamankan yaitu paket sabu seberat 0,18 gram netto,” katanya saat jumpa pers, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:  Dosen UIN RIL Berikan Penguatan Kerohanian Bagi Petugas dan WBP Lapas Narkotika Bandar Lampung

Dia melanjutkan, Kandra ditangkap ketika mengendarai mobil di Jalan Raya Lovina, tepatnya di depan Pepito Supermarket, Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 19.30 Wita.

“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket sabu yang disembunyikan di buku tabungan yang ada di dalam tas gendong. Kandra mengakui barang haram itu miliknya,” ujarnya.

AKP I Made Derawi menambahkana dari hasil pemeriksaan, Kandra mengaku sudah menggunakan sabu sejak tahun 2007. Bahkan di hari yang sama sebelum ditangkap, dia mengaku sempat menggelar pesta sabu bersama 3 orang yang kini masih diburu polisi.

Baca Juga:  Masyarakat Sampang Turus Resmi Laporkan Kakon Marhawi ke Kejari Tanggamus

“Atas perbuatannya, Kandra ditahan dan dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar,” kata Derawi. (Net/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here